STOP Narkoba...Katakan Tidak Pada Napza
“Katakan Tidak pada Narkoba”, kata-kata itu sering sekali kita dengar dan lihat baik di poster, spanduk, majalah, media televisi, radio, di jalan-jalan protokol dan lain sebagainya. Bahkan di dalam setiap penerbangan, pada saat kita akan mendarat, awak kabin pasti memberi pengumuman “bagi siapa saja yang membawa narkoba akan mendapat hukuman yang berat dan bagi siapa yang mengetahuinya agar melaporkan kepada petugas”. Hal ini jelas menunjukkan bahwa narkoba sudah menjadi musuh bersama.
Jika diperhatikan, slogan “Katakan Tidak pada Narkoba” tersebut memuat kata-kata yang mengandung makna besar. Dalam bahasa yang lebih sederhana, kita bisa mengartikan slogan tersebut sebagai ajakan kepada kita untuk tidak menggunakan, mencoba bahkan memperjual belikan narkoba.
Saat ini penyalahgunaan narkoba memang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Tidak sedikit mereka yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba mulai dari kalangan anak sekolah hingga para oknum pejabat, mulai dari anak jalanan hingga artis tenar ibukota. Kasus terakhir artis berinisial RS juga tertangkap saat mengkonsumsi narkoba. Demi memburu kesenangan sesaat, mereka tidak berfikir panjang bahwa kedepannya akan banyak sekali dampak buruk yang terjadi, bahkan kehilangan nyawa.
Mengapa narkoba itu ada dan ada terus? Hariandialog.com sempat menulis mengapa narkoba itu ada dan ada terus. Seperti diceritakan dalam kisahnya antara seorang anak yang bertanya kepada bapaknya tentang mengapa narkoba itu ada dan ada terus, yang pada akhirnya bapaknya juga kesulitan untuk menjawab atas pertanyaan tersebut. Ibarat pepatah ada penjual ada pembeli, ada pemasok ada pengguna, itulah sedikit gambaran tentang mengapa penyalahgunaan narkoba itu selalu ada, meskipun dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Hal ini menunjukkan bahwa untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang sudah menjadi lingkaran setan narkoba memang butuh usaha yang keras, bukan hanya dari aparat pemerintah saja melainkan dukungan dari semua lapisan masyarakat.
Apakah itu Napza?
Istilah NAPZA yang diperkenalkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif, sedangkan narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Semua istilah baik narkoba ataupun NAPZA, mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat untuk penyakit tertentu.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah merupakan sebuah fenomena global yang membahayakan, dampaknya sangat mengerikan, merusak kualitas manusia, menghancurkan kehidupan keluarga, mengakibatkan kematian, mengancam keamanan dan merusak stabilitas nasional, yang selanjutnya menghancurkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyalahguna merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, sedangkan penyalahgunaan adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis narkotika secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan gangguan fungsi sosial. Sementara itu, ketergantungan merupakan kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama, dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas (UU nomor 35 tahun 2009). Secara umum NAPZA dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai zat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Narkotika.
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan (UU nomor 35 tahun 2009).
Narkotika digolongkan menjadi tiga yaitu narkotika golongan I, II dan III. Narkotika golongan I merupakan narkotika paling berbahaya, daya adiktifnya sangat tinggi dan digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan, misalnya ganja, heroin, kokain, morfin dan opium. Narkotika golongan II adalah narkotika dengan daya adiktif kuat tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, misalnya petidin, benzetidin dan betametadol. Narkotika golongan III memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, misalnya kodein dan turunannya.
2. Psikotropika.
Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku (UU nomor 5 tahun 1997). Psikotropika digolongkan menjadi empat yaitu golongan I, II, III dan IV. Psikotropika golongan I memiliki daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang diteliti khasiatnya, misalnya ekstasi. Psikotropika golongan II daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian, misalnya amfetamin, dan metamfetamin. Psikotropika golongan III mempunyai daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian, misalnya lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam. Psikotropika golongan IV memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian, misalnya nitrazepam dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, zat adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk mengonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Terkait penyebab perilaku menyimpang dalam penyalahgunaan narkoba, banyak penelitian yang menyebutkan bahwa faktor penyebab seseorang terlibat narkoba sangat kompleks. Hal tersebut menandakan bahwa tidak terdapat adanya penyebab tunggal atas terjadinya penyalahgunaan narkoba (Gizela, 2001). Merujuk sumber diatas, faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dikelompokkan dalam dua faktor utama yakni internal dan eksternal.
1. Faktor internal
Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan dan depresi serta kurangnya religiusitas. Remaja yang tidak mempunyai kecerdasan dan ketrampilan berkomunikasi, tidak mampu menolak ketika menghadapi penawaran untuk mencoba narkoba. Penyebab lainnya yakni dinamika relasi khas antara faktor psikis dan fisik remaja yang kurang menguntungkan, misalnya badan terlampau gemuk atau kurus, sikap tertutup, teman terbatas, prestasi belajar turun dan kurang berani menghadapi tantangan. Remaja yang sejak awal pubertas menunjukkan perilaku yang menyimpang membuka peluang penggunaan narkoba sebagai cara menyelesaikan masalah dan menemukan kebebasannya (BKKBN, 2013).
2. Faktor eksternal
Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan. Faktor tersebut dapat dilihat dari tiga sisi yakni dari faktor ketersediaan zat, pengaruh lingkungan dan budaya, serta perkembangan teknologi. Departemen Kesehatan Republik Indonesia (2003) melihat faktor lingkungan sebagai penyebab perilaku berisiko pada remaja adalah kondisi lingkungan yang permisif terhadap perilaku berisiko, yaitu terkait ketersediaan fasilitas/sarana yang mendukung perilaku berisiko, ketiadaan penegakan hukum terkait kesehatan, atau bahkan mendorong perilaku berisiko diantaranya melalui informasi yang salah berupa iklan. Secara rinci, terjadinya perilaku berisiko dari faktor lingkungan menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Informasi merugikan yang mudah diakses.
Hal tersebut terjadi seiring dengan pesatnya arus informasi melalui berbagai media cetak dan elektronik. Meskipun banyak informasi bersifat positif, namun sering kali pula informasi yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena tidak tepat, kurang lengkap, bersifat sepotong-sepotong, tidak benar dan bahkan menjerumuskan.
2. Substansi merugikan mudah didapat.
Lemahnya penegakan hukum terhadap pengedar narkoba, mengakibatkan mudahnya remaja terpapar bahan-bahan yang merugikan tersebut.
3. Turunnya nilai-nilai sosial dalam masyarakat.
Globalisasi menyebabkan budaya barat yang cenderung bebas, misalnya kebebasan dalam pergaulan laki-perempuan yang ditiru oleh sebagian remaja. Hal tersebut diperburuk dengan lemahnya pengawasan orang tua.
4. Kemiskinan.
Kemiskinan dalam keluarga menyebabkan remaja tidak dapat melanjutkan sekolah, dan terpaksa harus bekerja dalam suasana penuh persaingan hingga mudah terpapar berbagai tindak kekerasan, dan terjun ke dalam perilaku berisiko.
Uraian tersebut memberikan gambaran bahwa faktor penyebab perilaku penyalahgunaan narkoba sangat beranekaragam baik dari individu maupun luar individu. Penting bagi remaja untuk mengetahui dan memahami tentang risiko dan bahaya dari zat-zat yang tergolong NAPZA, sehingga dengan sadar remaja tersebut dapat menghindari zat tersebut dalam kehidupannya. Jadi... STOP NARKOBA! Katakan Tidak Pada Napza... (tan)
Referensi:
BKKBN, 2013. Faktor Penyebab Remaja Terjerat Jaring Narkoba (Internet) http://kepri.bkkbn.go.id/_layouts/mobile/dispform.aspx?List=c5f91c96-5b3c-4ed9-ae57-fd504e8beabe&ID=3557&ContentTypeId=0x0100A28EFCBF520B364387716414DEECEB1E (diakses tanggal 10 Juni 2016).
Departemen Kesehatan R.I., 2003. Materi Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR). Jakarta: Depkes
Gizela, B.A., 2001. Tinjauan Medis, Hukum dan Agama Terhadap Pengguna Naza (Narkotika dan Zat Adiktif lainnya) pada Remaja. Yogyakarta: Bagian Ilmu Kedokteran Kehakiman Fakultas Kedokteran,Universitas Gadjah Mada.
Republik Indonesia, 1997. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia, 2009.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Pemerintah Pusat, 2012. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
http://www.hariandialog.com/index.php?option=com_content&view=article&id=2311%3Apertanyaan-yang-sulit-dijawab-kenapa-narkoba-ada-dan-ada-terus&catid=42%3Apilihan-redaksi&Itemid=55


Komentar
Posting Komentar